Mengenal Hak Cipta Musik - ReferensiBisnis.com

14 Sep 2010

Mengenal Hak Cipta Musik

Oleh : Michael Gunadi Widjaja

Di Indonesia, ada sebuah organisasi yang menamakan dirinya KCI (Karya Cipta Indonesia).KCI adalah sebuah organisasi nirlaba.Berpusat di Golden Plaza Fatmawati Jakarta ( www.kci.or.id).Organisasi ini bergerak dalam bidang hak cipta musik.Hak cipta musik merupakan salah satu hak intelektual.Dan agaknya tidak berlebihan jika kita meluangkan waktu sejenak untuk sekedar berkenalan dengan hak cipta musik
Hak cipta musik dapat dikatakan adalah hak khusus yang diberikan kepada pengarang lagu dan/atau musik dan penerusnya (ahli warisnya) untuk mengumumkan lagu dan/atau musik dan memperbanyak lagu dan/atau musik karangannya.Adapun yang dimaksudkan mengumumkan lagu adalah sebuah hak khusus dalam hubungannya dengan tampilan musik.Baik untuk musik hidup maupun siaran televisi atau radio.Hal ini dalam hukum tentang hak cipta dikenal sebagai Performing Right.Sedangkan memperbanyak lagu dan/ atau musik berkaitan dengan duplikasi atau penggandaan materi musiknya.
Hak cipta musik adalah sebuah hak intelektual.Hak intelektual yang berkaitan dengan property.Dalam konteks ini,property yang dimaksud adalah lagu dan/atau musik.Ada perbedaan mendasar pada paradigma hal intelektual dalam property dengan hukum property umum.Perbedaannya dapat diilustrasikan :
Misal kita membeli CD yang berisi nyanyian.Kita memiliki hak atas CD nya tetapi BUKAN ATAS NYANYIANNYA. Jadi kita berhak memutar atau menggunakan CD yang telah kita beli hanya,dan hanya untuk kepentingan pribadi yang sifatnya non komersial.
Melihat pengertian-pengertian tentang hak cipta musik,kita tentu segera sadar bahwa masih sangat banyak persoalan yang membentang di hadapan kita berkaitan dengan hak cipta musik.Terutama yang berkaitan dengan materi musik dalam internet.Contoh kasusnya semacam ini:
  • Seseorang membeli CD berisi 10 lagu
  • Salah satu lagunya dia upload ke blog pribadi dia.Sampai dengan tahap ini tak ada masalah.Karena dia menggunakan lagu dari CD yang dia beli untuk kepentingan pribadi.
  • Temannya mengunjungi blog si orang tadi.tertarik dengan lagu yang di upload.si teman tersebut kemudian mendownload nya.Ini pun belum masalah.Karena masih dalam ranah keperluan pribadi.
  • Masalah timbul ketika terjadi efek berantai.Si teman punya teman.Temannya teman tersebut punya teman lagi.dan seterusnya.Mereka juga melakukan download lagu yang sama.Ini adalah duplikasi yang dipublikasi.Sekalipun tak ada unsur komersialisasi,namun tentu pengaruhnya sangat besar bagi profit finansial si pengarang lagu.karena orang tak lagi perlu beli CD nya.Cukup download gratisan.
Paparan tersebut baru salah satu contoh yang riil terjadi.Masih banyak jenis kasus dan polanya pun beragam.Namun demikian,yang membuat kita sedikit lega adalah kenyataan.Bahwa musik diakui sebagai hak intelektual di tanah air kita.Dan mulai timbul kepedulian terhadap perlindungan hak tersebut.

http://hiburan.kompasiana.com/group/musik/2010/09/07/mengenal-hak-cipta-musik/
www.thejeo.blogspot.com

Share with your friends

Silahkan tinggalkan komentar terbaik anda dan mohon untuk tidak memasukkan link di dalam form komentar.

Salam.
Admin

Baja Ringan Semarang