Jasa Pengolahan Limbah B3 berupa cair maupun padat dari perusahaan industri, Pusat Jasa Pengolahan Limbah Padat/Cair Industri di Indonesia yaitu CV. JOGJA PRIMA PERKASA adalah sebuah jasa pengolahan limbah
perseroan komanditer yang didirikan di Jogya pada tahun 2009
dan bergerak dalam tansporter dan pengumpulan limbah domestik (Non
B3) dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk seluruh scrap
materialnya. Kami menangani dengan baik, benar dan profesional
yang ditunjang fasilitas yang memadai sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pihak pengelola jasa dalam
menangani limbah domestik (Non B3) maupun Limbah B3 yang Profesional
telah menjadikan kami sebagai pilihan utama sebagai mitra dalam
menyelesaikan masalah limbah di provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Kami menerima jasa pembuangan limbah,Pengolahan,limbah ,b3,kimia, cair,powder,Padat ,oli bekas,segala jenis sampah, Puing bangunan,barang-barang bekas,bahan beracun berbahaya,dll. Untuk INDUSTRI , HOTEL ,RUMAH SAKIT,GEDUNG PERKANTORAN, Dll.
Jasa Pengolahan, Pembuangan, dan Pengangkutan Limbah Cair/Padat
LEGALITAS DAN PERIJINAN PERUSAHAAN
Akata Pendirian Notaris Danarjoyo Aaryo Sanyoto, SH. tanggal 03 Juni 2013
SK MENKEH RI NOMOR : C-65.HT.03.01-Th.1999
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), No Reg. 31.580.823.8-541.000
· Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP, No.131/12-05/PK/III/2013
· Tanda Terdaftar Perusahaan/ TDP, No. 120537102671 disahkan tanggal 25 Maret 2013.
· Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Departemen Perhubungan No. B-11966/Dep. IV/LH/10/2013.
· Surat Pemberian Izin Gangguan No: 503.12.Q/66/MM.UH/III/2013
. Surat Dokumen Limbah B3, dengan no register dengan kode AIN 0000001 (tujuh angka).
· Surat Ijin Armada Pengangkut Limbah B3 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
MISI :
Sebagai sarana untuk mendukung dan mewujudkan salah satu program pemerintah peduli lingkungan hidup.
Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan segala pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.
Memajukan kerjasama antara tenaga ahli senior yang sarat dengan pengalaman dengan para tenaga-tenaga ahli muda yang penuh kreatifitas dan inovasi.
Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menyelesaikan setiap kepercayaan dan tugas yang diemban dengan hasil kerja yang tepat waktu dan mutu terjaga
Dalam jangka panjang diharapkan dapat mencapai skala perusahaan besar dan bertaraf Internasional.
Kami sebagai penyedia jasa angkutan (transporter) dan jasa pengolahan limbah bekerjasama dengan penghasil, pengumpul, pemanfaat, pemusnahan bersama-sama membantu program pemerintah khususnya bidang pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 1999 tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya serta Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Surat Kementerian Lingkungan Hidup RI No. B-11966/Dep. IV/LH/10/2013 tentang Rekomendasi Izin Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun.
AREA PENGANGKUTAN KAMI ADALAH JAWA DAN DI YOGYAKARTA
Sebelum melakukan pengangkutan, kami akan melakukan pengambilan sample limbah B3 dan Non B3 terlebih dahulu. Sample tersebut dilakukan untuk menentukan pihak pengolah/pemanfaat yang akan mengelola dan metode pengolahan/pemanfaatan yang akan digunakan dengan mempertimbangkan dari segi biaya.
Setiap pengangkutan limbah B3 dan Non B3 akan dilakukan supervisi dari pihak CV. JOGJA PRIMA PERKASA yang bertujuan untuk :
- memastikan limbah tersebut telah sesuai dengan kemasannya
- memastikan simbol dan label telah sesuai dengan jenis limbah
- memastikan keamanan selama masa perjalanan
Dengan mengusung konsep 3R (recycle-reuse-recovery) maka perlakuan pengelolaan limbah B3 akan lebih ramah lingkungan dan dari segi biaya akan lebih ekonomis.
Setiap pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena sifat dari limbah B3, maka perpindahan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen limbah B3.
Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan pengelolaan limbah B3. Dengan demikian dokumen resmi ini merupakan sarana/alat pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3
Penghasil limbah B3 akan menerima kembali dokumen limbah B3 dari pengumpul atau pengolah selambat-lambatnya 120 hari sejak limbah B3 diangkut untuk dibawa ke pengumpul atau ke pemanfaat atau pengolah limbah B3
DENGAN BERBAGAI JENIS LIMBAH B3 YANG DAPAT KAMI ANGKUT.
Kami melayani jasa-jasa sebagai berikut :
- Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3
- Jasa Pengurasan dan Pengemasan Limbah B3 dan Non B3
- Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan bekerjasama dengan pihak Pengolah/Pemanfaat Limbah B3
- Konsultasi di bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
LEGALITAS DAN PERIJINAN PERUSAHAAN
Akata Pendirian Notaris Danarjoyo Aaryo Sanyoto, SH. tanggal 03 Juni 2013
SK MENKEH RI NOMOR : C-65.HT.03.01-Th.1999
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), No Reg. 31.580.823.8-541.000
· Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP, No.131/12-05/PK/III/2013
· Tanda Terdaftar Perusahaan/ TDP, No. 120537102671 disahkan tanggal 25 Maret 2013.
· Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Departemen Perhubungan No. B-11966/Dep. IV/LH/10/2013.
· Surat Pemberian Izin Gangguan No: 503.12.Q/66/MM.UH/III/2013
. Surat Dokumen Limbah B3, dengan no register dengan kode AIN 0000001 (tujuh angka).
· Surat Ijin Armada Pengangkut Limbah B3 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
MISI :
Sebagai sarana untuk mendukung dan mewujudkan salah satu program pemerintah peduli lingkungan hidup.
Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan segala pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.
Memajukan kerjasama antara tenaga ahli senior yang sarat dengan pengalaman dengan para tenaga-tenaga ahli muda yang penuh kreatifitas dan inovasi.
Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menyelesaikan setiap kepercayaan dan tugas yang diemban dengan hasil kerja yang tepat waktu dan mutu terjaga
Dalam jangka panjang diharapkan dapat mencapai skala perusahaan besar dan bertaraf Internasional.
Kami sebagai penyedia jasa angkutan (transporter) dan jasa pengolahan limbah bekerjasama dengan penghasil, pengumpul, pemanfaat, pemusnahan bersama-sama membantu program pemerintah khususnya bidang pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 1999 tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya serta Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Surat Kementerian Lingkungan Hidup RI No. B-11966/Dep. IV/LH/10/2013 tentang Rekomendasi Izin Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun.
AREA PENGANGKUTAN KAMI ADALAH JAWA DAN DI YOGYAKARTA
Sebelum melakukan pengangkutan, kami akan melakukan pengambilan sample limbah B3 dan Non B3 terlebih dahulu. Sample tersebut dilakukan untuk menentukan pihak pengolah/pemanfaat yang akan mengelola dan metode pengolahan/pemanfaatan yang akan digunakan dengan mempertimbangkan dari segi biaya.
Setiap pengangkutan limbah B3 dan Non B3 akan dilakukan supervisi dari pihak CV. JOGJA PRIMA PERKASA yang bertujuan untuk :
- memastikan limbah tersebut telah sesuai dengan kemasannya
- memastikan simbol dan label telah sesuai dengan jenis limbah
- memastikan keamanan selama masa perjalanan
Dengan mengusung konsep 3R (recycle-reuse-recovery) maka perlakuan pengelolaan limbah B3 akan lebih ramah lingkungan dan dari segi biaya akan lebih ekonomis.
Setiap pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena sifat dari limbah B3, maka perpindahan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen limbah B3.
Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan pengelolaan limbah B3. Dengan demikian dokumen resmi ini merupakan sarana/alat pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3
Penghasil limbah B3 akan menerima kembali dokumen limbah B3 dari pengumpul atau pengolah selambat-lambatnya 120 hari sejak limbah B3 diangkut untuk dibawa ke pengumpul atau ke pemanfaat atau pengolah limbah B3
DENGAN BERBAGAI JENIS LIMBAH B3 YANG DAPAT KAMI ANGKUT.
Kami melayani jasa-jasa sebagai berikut :
- Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3
- Jasa Pengurasan dan Pengemasan Limbah B3 dan Non B3
- Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan bekerjasama dengan pihak Pengolah/Pemanfaat Limbah B3
- Konsultasi di bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Mengingat bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi
untuk menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup maka perlu
dilakukan pengelolaan yang bermanfaat terhadap lingkungan.
Maka dari itu kami berusaha untuk mengelola limbah B3 supaya tidak mencemari dan merusak lingkungan dengan berpegang teguh pada tatanan dan aturan dari pemerintah yang berlaku.
Dengan pengelolan limbah yang baik maka kita sudah memelihara lingkungan dengan baik dan menyediakan lingkungan yang sehat kepada generasi berikutnya.
Fast Response Hubungi:
Telp/ SMS: 085876197407
Jasa Transportasi Limbah B3, medis, cair, industri Jakarta, Bandung, Jogja, Semarang, Surabaya, Solo
Kesehatan adalah salah satu anugrah yang terbaik untuk membantu anda
dengan baik. dengan memiliki kesehatan ini akan memberikan anda semua
dengan akses yang cepat dan tepat. Tidak heran jika banyak dari anda
yang melakukan beragam cara untuk mendapatkan kesehata yang terbaik.
Kesehatan yang di dapat tidak hanya melalui konsumsi makanan dan minuman
yang anda konsumsi setiap hari. Dengan menjaga lingkungan yang bersih,
sehat akan membantu anda dengan sangat baik. namun, dengan makin
meningkatnya kebutuhan akan barang produksi yang beragam dan banyak
menuntut banyak hal yang harus anda lakukan dengan sangat baik dan
mudah. Saat ini saja sudah banyak sekali industri atau pabrik yang
memproduksi banyak barang dengan bahan- bahan tertentu. Bahan- bahan
yang di gunakan bisa saja berbahahan kimia yang akan merusak lingkungan
anda. hal ini tentunya akan menjadi limbah B3 yang sangat berbahaya
untuk kesehatan lingkungan anda.
Fast Response Hubungi Jasa Pengolahan Limbah:
Telp/ SMS: 085876197407
Silahkan tinggalkan komentar terbaik anda dan mohon untuk tidak memasukkan link di dalam form komentar.
Salam.
Admin