oleh : Michael Gunadi Widjaja
” Setiap kali anda memutar lagu karya Gesang,bisa jadi anda sudah mencuri periuk nasinya “
Kalimat tersebut terpampang pada booklet resmi dari KARYA CIPTA INDONESIA sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang hak cipta musik di Indonesia.Hak cipta karya musik,dalam highlight KCI dihubungkan dengan periuk nasi seseorang. Almarhum pak Gesang.Dan bicara tentang periuk nasi seseorang,agaknya memang kita harus mau untuk sedikit mengernyitkan kening.Dan memang hak cipta musik di Indonesia masih menyisakan permasalahan yang tidak ringan.
Hak cipta terhadap karya musik dalam artikel ini saya batasi menjadi dua hal : Printed Material dan Audio Material.Yang tergolong printed material adalah karya yang dicetak,baik buku maupun partitura lagu dan atau musik.Sedangkan audio material yang saya maksud adalah karya musik yang diperdengarkan.Tentu dalam bentuk rekaman.Dan pembajakan yang kali ini saya bicarakan bukan pembajakan seperti pembajakan VCD yang marak.Pembajakan dalam tulisan ini adalah pembajakan semu atau saya beri istilah PSEUDO PIRACY.Dan pseudo piracy ini terjadi dalam lingkup pemanfaatan komputer.
Illustrasi 1
Saya meminjam CD musik dari seorang teman.Sebuah CD paten.Artinya bukan bajakan,resmi,dan ada stiker etiket PPN nya.Karena saya suka dengan musiknya,saya bermaksud mengcopy CD tersebut untuk keperluan pribadi.Hanya pribadi dan untuk saya nikmati sendiri.Saat akan mengcopy,usaha saya gagal.Karena CD tersebut copyrighted protection.jadi tidak bisa dan tidak boleh dicopy.Saya tak berputus asa.Saya install softwre CD ripper.Dan dengan CD ripper tersebut tiap track dari CD, saya ripped (jagal paksa).Berhasil.Apakah ini sebuah pembajakan??? Kan saya melakukannya tidak untuk diperdagangkan.Hanya untuk pribadi.Jawabnya…ehm…Inilah pseudo piracy.Sama halnya dengan fotocopy.terhadap textbook dan fotocopy terhadap buku pelajaran musik dan buku lagu-lagu.
Illustrasi II
Saat seorang artis merilis album baru untuk dipasarkan,kurang dari 24 jam kita sudah bisa mengunduh album baru tersebut SECARA GRATIS!!!! Melalui internet.Banyak situs yang menyediakan konten unduh secara gratis untuk album lagu baru.Apakah ini sebuah pembajakan?? Toh pemilik situsnya tidak mendapat keuntungan apapun.Sama sekali tidak ada komersialisasi.Pengunduhan dilakukan secara gratis.Jelas tidak ada profit yang masuk ke dalam pemilik situs.Benefit??Tidak juga.Nama dan ketenaran pemilik situs??? Tidak juga Karena kita tak pernah tahu situs penyedia gratisan itu milik siapa.Dan servernya bisa saja berada di Canada,Aussie dengan alamat yang sulit dilacak.Sekali lagi…Inilah pseudo piracy.Dan ini juga berlaku bagi naskah-naskah musik.
Di sisi lain,pseudo piracy semacam ini sangat bermanfaat bagi pemusik-pemusik di daerah semacam saya ini.Di kota kecil seperti tempat tinggal saya,amat sangat sulit membeli buku musik.Bukan soal harganya,namun material nya yang tak tersedia.Contoh,buku JAZZ HANON.Silahkan cari bahkan sampai ke Medan,Jakarta,Jogja,Surabaya.Akan amat sangat sulit untuk mendapatkannya.Dengan internet..wow dan yahud.Saya tinggal mengunduh,dan gratis lagi.Inilah sisi lain dari pseudo piracy.Pernah ada yang mengatakan pada saya agar membeli buku musik via online.Membeli,bukan unduh gratisan.Saya coba di Amazon.com,hasilnya,amat mahal dan shipping nya sampai ke kota saya tidak kurang dari 20 hari !!Sementara siswa saya dalam 20 hari tersebut perkembangannya amat cepat.Dan seringkali buku atau naskah musik yang kita butuhkan tak tersedia pada situs belanja online yang resmi.
Sekelumit paparan tadi sepertinya ingin berujar bagi kita.Pseuda piracy atau pembajakan semu,memang benar-benar semu.Artinya batas antara pelanggaran dan manfaat benar-benar semu.Memang ada hak cipta karya musik yang dilanggar.Namun tidak ada komersialisasi untuk keuntungan ekonomi bagi tiap pribadi.Sementara manfaat dan mudharat nya amat besar.
http://hiburan.kompasiana.com/group/musik/2010/09/14/pembajakan-semu-terhadap-karya-musik/
” Setiap kali anda memutar lagu karya Gesang,bisa jadi anda sudah mencuri periuk nasinya “
Kalimat tersebut terpampang pada booklet resmi dari KARYA CIPTA INDONESIA sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang hak cipta musik di Indonesia.Hak cipta karya musik,dalam highlight KCI dihubungkan dengan periuk nasi seseorang. Almarhum pak Gesang.Dan bicara tentang periuk nasi seseorang,agaknya memang kita harus mau untuk sedikit mengernyitkan kening.Dan memang hak cipta musik di Indonesia masih menyisakan permasalahan yang tidak ringan.
Hak cipta terhadap karya musik dalam artikel ini saya batasi menjadi dua hal : Printed Material dan Audio Material.Yang tergolong printed material adalah karya yang dicetak,baik buku maupun partitura lagu dan atau musik.Sedangkan audio material yang saya maksud adalah karya musik yang diperdengarkan.Tentu dalam bentuk rekaman.Dan pembajakan yang kali ini saya bicarakan bukan pembajakan seperti pembajakan VCD yang marak.Pembajakan dalam tulisan ini adalah pembajakan semu atau saya beri istilah PSEUDO PIRACY.Dan pseudo piracy ini terjadi dalam lingkup pemanfaatan komputer.
Illustrasi 1
Saya meminjam CD musik dari seorang teman.Sebuah CD paten.Artinya bukan bajakan,resmi,dan ada stiker etiket PPN nya.Karena saya suka dengan musiknya,saya bermaksud mengcopy CD tersebut untuk keperluan pribadi.Hanya pribadi dan untuk saya nikmati sendiri.Saat akan mengcopy,usaha saya gagal.Karena CD tersebut copyrighted protection.jadi tidak bisa dan tidak boleh dicopy.Saya tak berputus asa.Saya install softwre CD ripper.Dan dengan CD ripper tersebut tiap track dari CD, saya ripped (jagal paksa).Berhasil.Apakah ini sebuah pembajakan??? Kan saya melakukannya tidak untuk diperdagangkan.Hanya untuk pribadi.Jawabnya…ehm…Inilah pseudo piracy.Sama halnya dengan fotocopy.terhadap textbook dan fotocopy terhadap buku pelajaran musik dan buku lagu-lagu.
Illustrasi II
Saat seorang artis merilis album baru untuk dipasarkan,kurang dari 24 jam kita sudah bisa mengunduh album baru tersebut SECARA GRATIS!!!! Melalui internet.Banyak situs yang menyediakan konten unduh secara gratis untuk album lagu baru.Apakah ini sebuah pembajakan?? Toh pemilik situsnya tidak mendapat keuntungan apapun.Sama sekali tidak ada komersialisasi.Pengunduhan dilakukan secara gratis.Jelas tidak ada profit yang masuk ke dalam pemilik situs.Benefit??Tidak juga.Nama dan ketenaran pemilik situs??? Tidak juga Karena kita tak pernah tahu situs penyedia gratisan itu milik siapa.Dan servernya bisa saja berada di Canada,Aussie dengan alamat yang sulit dilacak.Sekali lagi…Inilah pseudo piracy.Dan ini juga berlaku bagi naskah-naskah musik.
Di sisi lain,pseudo piracy semacam ini sangat bermanfaat bagi pemusik-pemusik di daerah semacam saya ini.Di kota kecil seperti tempat tinggal saya,amat sangat sulit membeli buku musik.Bukan soal harganya,namun material nya yang tak tersedia.Contoh,buku JAZZ HANON.Silahkan cari bahkan sampai ke Medan,Jakarta,Jogja,Surabaya.Akan amat sangat sulit untuk mendapatkannya.Dengan internet..wow dan yahud.Saya tinggal mengunduh,dan gratis lagi.Inilah sisi lain dari pseudo piracy.Pernah ada yang mengatakan pada saya agar membeli buku musik via online.Membeli,bukan unduh gratisan.Saya coba di Amazon.com,hasilnya,amat mahal dan shipping nya sampai ke kota saya tidak kurang dari 20 hari !!Sementara siswa saya dalam 20 hari tersebut perkembangannya amat cepat.Dan seringkali buku atau naskah musik yang kita butuhkan tak tersedia pada situs belanja online yang resmi.
Sekelumit paparan tadi sepertinya ingin berujar bagi kita.Pseuda piracy atau pembajakan semu,memang benar-benar semu.Artinya batas antara pelanggaran dan manfaat benar-benar semu.Memang ada hak cipta karya musik yang dilanggar.Namun tidak ada komersialisasi untuk keuntungan ekonomi bagi tiap pribadi.Sementara manfaat dan mudharat nya amat besar.
http://hiburan.kompasiana.com/group/musik/2010/09/14/pembajakan-semu-terhadap-karya-musik/
www.thejeo.blogspot.com |
Silahkan tinggalkan komentar terbaik anda dan mohon untuk tidak memasukkan link di dalam form komentar.
Salam.
Admin