Jasa Restitusi Pajak Semarang | Jasa UKL UPL AMDAL Cepat Terbaik Di Semarang - ReferensiBisnis.com

25 Mei 2018

Jasa Restitusi Pajak Semarang | Jasa UKL UPL AMDAL Cepat Terbaik Di Semarang

JAVA Corp adalah Jasa Restisusi Pajak Semarang yang juga melayani pengurusan jasa UKL UPL AMDAL dengan waktu singkat tanpa perlu anda repot2 untuk mengurusnya sendiri. Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

Jasa Restitusi Pajak Semarang

Kami membantu klien kami dalam mengajukan restitusi pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jasa Restitusi Pajak Semarang adalah layanan kepada klien untuk membantu dalam mengajukan restitusi pajak – pengurangan atas beban pajak klien sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.


Restitusi Pajak Semarang atau pengembalian atas pajak yang lebih bayar kerap terjadi pada pengusaha maupun perusahaan yang berstatus PKP. Apalagi kalau usaha PKP-nya spesialis mitra dengan pemda atau satker yag dananya dari SPBN, maka peluang terjadi Lebih Bayar PPN menjadi lebih besar karena saat mereka belanja mereka dipungut PPN dan saat jual ke pemerintah mereka juga dipungut PPN.  Biarpun begitu restitusi pajak tetaplah hak wajib pajak selama pengajuannya memenuhi ketentuan ya harus dikabulkan. Restitusi pajak dapat diajukan oleh wajib pajak sendiri maupun memakai Jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan Jasa Restitusi Pajak.

Apapun penyebabnya, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tetap memiliki hak untuk meminta restitusi kepada otoritas pajak karena ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). Oleh karena itu, baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak sebagai aparat pelaksana undang-undang harus patuh pada ketentuan restitusi pajak yang telah diatur.

Sebagian besar proses pemberian restitusi pajak dilakukan melalui pemeriksaan. Meskipun terdapat prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Patuh maupun Wajib Pajak Semarang dengan persyaratan tertentu (Pasal 17B dan 17C UU KUP) dengan mekanisme penelitian, namun masih terdapat kemungkinan sewaktu-waktu Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan. Artinya setiap Wajib Pajak yang mengajukan restitusi pajak, secara otomatis otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan, yang tergolong sebagai kategori pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan lapangan. Disinilah pentingnya menggunakan jasa konsultan pajak yang dapat memberikan jasa restitusi pajak.

Tata Cara Pengajuan Restitusi Pajak Semarang

WP dapat menyampaikan permohonan resitusi ke Kantor Pelayanan Pajak di mana namanya terdaftar.

Setelah menerima surat pengajuan, Ditjen akan melakukan pemeriksaan dan kalau dianggap sesuai, mereka akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat ini diterbitkan untuk PPh, PPN, dan PPnBM dengan syarat-syarat tertentu.

Ditjen juga akan menerbitkan surat tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 12 bulan setelajh WP mengajukan surat pengajuan restitusi.

Jika lebih dari waktu tersebut WP tidak menerima keputusan, maka permohonannya dianggap sudah dikabulkan. Surat lantas akan diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tadi berakhir.

Faktor Penyebab Lebih Bayar

Ada beberapa hal yang dapat melatarbelakangi restitusi.

PPN adalah salah satu jenis pajak yang WP restitusikan dengan kredit PPN (Faktur Pajak Masukan) yang lebih besar daripada jumlah Faktur Pajak Keluaran.

Umumnya restitusi ini dialami perusahaan selaku WP yang melakukan kegiatan penjualan ekspor. Selain PPN, jenis pajak manapun termasuk PPh bisa direstitusikan.

Sayangnya, proses untuk mendapatkan pengembalian ini memang memakan waktu yang lama dan sulit. Maka tak sedikit pula WP yang ‘memberikan’ lebih bayar tersebut kepada pemerintah.

Syarat dan Kriteria Pengembalian
Tetap ingin mendapatkan lebih bayar tersebut? Maka, WP harus memenuhi beberapa kriteria seperti telah menyampaikan SPT dalam dua tahun terakhir dan tidak lebih dari tiga masa pajak bagi tiap jenis.

WP disarankan untuk tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali sudah mendapatkan izin untuk menunda maupun mencicil pembayarannya.

WP yang dapat melakukan restitusi pun harus bebas dari tindakan pidana selama sepuluh tahun terakhir.

Kemudian, Laporan Keuangan milik WP tersebut harus diaudit oleh BPKP maupun akuntan publik dengan syarat-syarat tertentu.

Jika proses audit tidak dilakukan oleh akuntan publik, WP tetap dapat melakukan pengajuan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku terakhir dengan syarat-syarat tertentu.

Jika WP yang bersangkutan sanggup memenuhi semua kriteria dan syarat ini, maka proses restitusi kemungkinan berjalan lancar


Ketentuan Akhir Restitusi Pajak

Ditjen Pajak menetapkan WP dengan kriteria tertentu pada bulan Januari dan keputusan tersebut akan berlaku selama dua tahun.

Lantas, WP dengan perhitungan dalam jumlah peredaran usahanya mudah untuk diketahui bisa mendapatkan pengembalian untuk pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Surat tersebut akan terbit selambat-lambatnya tiga bulan bagi PPh dan satu bulan bagi PPN sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap.

Ditjen Pajak bisa menunda pemeriksaan pada SPT Lebih Bayar untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap WP.

Sekilas, proses restitusi pajak memang menyulitkan pihak WP. Terlihat dari syarat yang diajukan oleh pihak Ditjen Pajak yang banyak dan rumit.

Namun, WP bisa melakukan konsultasi dengan pegawai kantor pajak. Jika tidak sempat atau letak KPP terlalu jauh, WP dapat memanfaatkan jasa konsultasi pajak untuk mengurus restitusi.

Selain mengumpulkan dokumen dan berkas penting lainnya, pihak penyedia jasa pun akan menjelaskan dan membimbing WP untuk menempuh proses restitusi tersebut.


Spesialis Jasa UKL UPL AMDAL Semarang


Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:
  • Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
  • UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalahpengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Waktu penyusunan
Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.
2. Tujuan penyusunan
Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat ataupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.
Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Skala Usaha dan/ atau Kegiatan
misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan amdal. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.
2. Dampak terhadap lingkungan
Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Format dokumen
  • Format Amdal mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012
  • Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012.
  • Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.
4. Penyusun
Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan.
5. Mekanisme Penyusunan
Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.
Untuk lebih jelasnya, apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib amdal, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib amdal, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat.
sumber : www.gorisset.com
Terimakasih atas kunjungan anda untuk menyimak ulasan kami emngenai Jasa Restitusi Pajak Semarang | Jasa UKL UPL AMDAL Cepat Terbaik Di Semarang

Share with your friends

Silahkan tinggalkan komentar terbaik anda dan mohon untuk tidak memasukkan link di dalam form komentar.

Salam.
Admin

Baja Ringan Semarang